KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN

1. N1, N2, N4, (Dari Kelurahan Setempat)

a. ( bagi calon suami ditambah surat keterangan nikah

dari KUA kecamatan setempat )

b. (bagi calon istri yang akan melaksanakan pernikahan

di wilayah calon suami ditambah surat keterangan

rekomendasi dari KUA kecamatan setempat calon

istri)

c. Bagi yang baru memeluk Agama Islam dilampiri Foto Copy Surat Keterangan Masuk Agama Islam

2. Pas Foto ukuran 2x3 = 4 Lbr + ukuran 3x4=2 Lbr dan ukuran 4x6= 2 Lbr (Berwarna Bebas) + softcopy berbentuk cd

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin dan Orang Tua Pengantin serta Wali Nikah

4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

5. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir

6. Foto Copy Bukti Imunisasi TT1/TT2 bagi calon istri

(dari puskesmas)

7. Surat Izin Menikah dari :

a. Komandan bagi anggota TNI/POLRI

b. Surat izin dari Kedutaan besar (diterjemahkan ke bahasa indonesia) bagi warga negara Asing + fotocopy pasport

8. a. Asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi dilampiri dengan putusan,

Duda/Janda cerai

b. N6 (surat keterangan kematian dari kelurahan) bagi

Duda/Janda ditinggal Mati

9. Biaya Nikah PP. 48/2014 Pernikahan Yang Dilangsungkan diluar kantor dan diluar Jam Kerja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000

10. Bagi calon Isteri anak pertama harap melampirkan fotocopy buku nikah orang tua.

11. Bagi yang daftar online silahkan mengisi formulir pendaftaran di paling bawah blog ( dan segera melampirkan berkas asli 1 minggu setelah melakukan pendaftaran secara online) dan mengirimkan email bahwa sudah melakukan pendaftaran online

12. No. HP. Admin SIM KUA: LUTFI (WA. 08179976126) (08568105893)

Sabtu, 17 Januari 2015

PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF H. WAHIDIN YUSUF





 




  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDAFTARAN NIKAH

KOMENTAR